PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MENGAWASI TERBIT SIMB
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MENGAWASI TERBIT SIMB
oleh Dpp Lsm Kupas Tumpas pada 07 Mei 2011 jam 6:15
Peran Masyarakat
Sebagai bagian dari pengguna bangunan gedung, dalam UU
Bangunan Gedung juga mengatur mengenai peran masyarakat
dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang mencakup:
1. pemantauan penyelenggaraan bangunan gedung;
2. memberi masukan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan
standar teknis untuk bangunan gedung;
3. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi
yang berwenang terhadap penyusunan rencana tata
bangunan, rencana teknis bangunan gedung dan kegiatan
penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan;
4. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap bangunan
gedung yang mengganggu, merugikan, dan/atau
membahayakan kepentingan umum.
Sanksi
Berkenaan dengan sanksi dalam hal adanya pelanggaran atas UU
Bangunan Gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung
dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Yang
masuk dalam ruang lingkup sanksi administratif yaitu dapat
diberlakukan pencabutan IMB sampai dengan pembongkaran
bangunan gedung serta dapat dikenakan sanksi denda maksimal
10% (sepuluh persen) dari nilai bangunan yang sedang maupun
telah dibangun. Sedangkan sanksi pidana yang diatur dalam UU
Bangunan Gedung ini dapat berupa sanksi kurungan penjara
selama-lamanya 5 (lima) tahun penjara dan/atau pidana denda
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai bangunan gedung
jika karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang
lain.
Sebagai bagian dari pengguna bangunan gedung, dalam UU
Bangunan Gedung juga mengatur mengenai peran masyarakat
dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang mencakup:
1. pemantauan penyelenggaraan bangunan gedung;
2. memberi masukan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan
standar teknis untuk bangunan gedung;
3. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi
yang berwenang terhadap penyusunan rencana tata
bangunan, rencana teknis bangunan gedung dan kegiatan
penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan;
4. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap bangunan
gedung yang mengganggu, merugikan, dan/atau
membahayakan kepentingan umum.
Sanksi
Berkenaan dengan sanksi dalam hal adanya pelanggaran atas UU
Bangunan Gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung
dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Yang
masuk dalam ruang lingkup sanksi administratif yaitu dapat
diberlakukan pencabutan IMB sampai dengan pembongkaran
bangunan gedung serta dapat dikenakan sanksi denda maksimal
10% (sepuluh persen) dari nilai bangunan yang sedang maupun
telah dibangun. Sedangkan sanksi pidana yang diatur dalam UU
Bangunan Gedung ini dapat berupa sanksi kurungan penjara
selama-lamanya 5 (lima) tahun penjara dan/atau pidana denda
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai bangunan gedung
jika karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang
lain.
Komentar
Posting Komentar