PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MENGAWASI TERBIT SIMB

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MENGAWASI TERBIT SIMB

oleh Dpp Lsm Kupas Tumpas pada 07 Mei 2011 jam 6:15
Peran Masyarakat
Sebagai bagian dari pengguna bangunan gedung, dalam UU
Bangunan Gedung juga mengatur mengenai peran masyarakat
dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang mencakup:
1. pemantauan penyelenggaraan bangunan gedung;
2. memberi masukan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan
standar teknis untuk bangunan gedung;
3. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi
yang berwenang terhadap penyusunan rencana tata
bangunan, rencana teknis bangunan gedung dan kegiatan
penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan;
4. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap bangunan
gedung yang mengganggu, merugikan, dan/atau
membahayakan kepentingan umum.
Sanksi
Berkenaan dengan sanksi dalam hal adanya pelanggaran atas UU
Bangunan Gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung
dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Yang
masuk dalam ruang lingkup sanksi administratif yaitu dapat
diberlakukan pencabutan IMB sampai dengan pembongkaran
bangunan gedung serta dapat dikenakan sanksi denda maksimal
10% (sepuluh persen) dari nilai bangunan yang sedang maupun
telah dibangun. Sedangkan sanksi pidana yang diatur dalam UU
Bangunan Gedung ini dapat berupa sanksi kurungan penjara
selama-lamanya 5 (lima) tahun penjara dan/atau pidana denda
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai bangunan gedung
jika karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang
lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Jenis Kegiatan LSM di Dunia

Segera Terbitkan JukLak-Juknis MenPanRB tentang Larangan Kegiatan ASN/PNS di Hotel Hotel