Postingan

Menampilkan postingan dari November 20, 2011

Seketika itu muncul gerakan,pertanda negara dalam kekacauan,dan saat itu pula pertanda kan segera bermunculan para relawan relawan pembela kebenaran,dan itu anda dan saya yang berada di garis terdepan (GARDA)

Seketika itu muncul gerakan,pertanda negara dalam kekacauan,dan saat itu pula pertanda kan segera bermunculan para relawan relawan pembela kebenaran,dan itu anda dan saya yang berada di garis terdepan (GARDA)

Proses Perkara Pidana Biasa di PN

MEJA PERTAMA 1. Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan. 2. Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti. 3. Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana. 4. Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister. 5. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register terseb

latitude longitude

Published with Blogger-droid v2.0.1