LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Larangan PNS menjadi anggota Parpol
oleh Dpp Lsm Kupas Tumpas pada 18 April 2011 jam 16:25
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2004
TENTANG
LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur
negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak
diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang
menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik;
b. bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang tersebut, antara lain
disebutkan bahwa pegawai Negeri yang menjadi Anggota dan/atau pengurus
Partai Politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri, baik dengan hormat atau
tidak dengan hormat;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b,
dipandang perlu mengatur Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai
Politik dengan Peraturan Pemerintah:
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945:
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890);
3. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihah Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4277);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994, Nomor 1);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3176);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LARANGAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 43 Tahun 1999.
2. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
mengangkat memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Partai politik adalah partai politi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
4. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
adalah Pegawai Negeri Sipil yang terdaftar sebagai anggota dan/atau pengurus
partai politik.
BAB II
LARANGAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anngota dan/atau pengurus partai
politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung mulai
akhir bulan mengajukan pengunduran diri.
Pasal 4
(1) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan pengunduran diri
ditangguhkan, apabila:
a. masih dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan
pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dapat dijatuhi hukuman disiplin
berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. sedang mengajukan upaya, banding administratif kepada Badan Pertimbangan
Kepegawaian karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau
c. mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat
dialihkan kepada Pegawai Negeri Sipil lainnya.
(2) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b
dilakukan sampai dengan adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum
yang tetap.
(3) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan untuk
paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 5
(1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan secara
tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan tembusannya disampaikan
kepada:
a. atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serendah-rendahnya
pejabat struktural eselon IV;
b. pejabat yang bertanggung jawab dibidang kepegawaian instansi yang
bersangkutan; dan
c. pejabat yang bertanggung jawab dibidang keuangan instansi yang
bersangkutan.
(2) Atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, wajib menyampaikan
pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian selambat-lambatnya dalam
waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya tembusan pengunduran diri.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagimana dimaksud dalam ayat (1), wajib
mengambil keputusan dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja
sejak diterimanya pertimbangan dari atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan.
(4) Apabila sampai dengan jangka waktu 10 hari kerja sejak atasan langsung
menerima surat pengunduran diri tidak memberikan pertimbangan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian maka selambat-lambatnya 20 hari kerja sejak diterimanya
surat pengunduran diri keputusan pemberhentian dapat ditetapkan tanpa
pertimbangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(5) Apabila setelah tenggang waktu sebagimana dimaksud dalam ayat (4) pejabat
Pembina Kepegawaian tidak mengambil keputusan, maka usul pengunduran diri
pegawai Negeri Sipil tersebut dianggap dikabulkan.
(6) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud ayat (5) sudah harus
menetapkan keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
selambat-lambatnya dalam Pasal 6 Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang
mengudurkan diri sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 7
(1) Dalam hal pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri
ditangguhkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan harus
memberikan alasan secara tertulis sesuai dengan Pasal 4 ayat (1).
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya atau
memberi kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya serendah-rendahnya pejabat
struktural eselon II untuk menangguhkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 8
Keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil atau penangguhan
pemberhentian sebagimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 disampaikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat lain yang
berkepentingan.
Pasal 9
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku terhitung mulai
akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri dan ditangguhkan
pemberhentianya,tetapi tetap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai
akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
Ketentuan dalam Peraturan Pemeintah ini berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil
yang akan menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Pasal 11
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, diberikan hak-haknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999
sampai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian telah menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, sudah
mengajukan permohonan berhenti tetapi belum diberhentikan sebagai Pegawai
Negeri Sipil, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung
mulai akhir bulan April Tahun 2000 dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999
sampai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian telah menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, tidak
mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung akhir bulan yang
bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan diberikan hak-
hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
telah menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, sudah mengajukan
permohonan berhenti tetapi belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil,
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir
bulan yang bersangkutan menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik dan
diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
telah menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, belum pernah mengajukan
permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan yang
bersangkutan menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik dan diberikan hak-
hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(5) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) tidak berkewajiban untuk mengembalikan
penghasilan yang terlanjur diterimanya.
(6) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) berkewajiban untuk mengembalikan
penghasilan yang terlanjur diterimanya.
Pasal 13
Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur
lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 15
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Partai Politik
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan yang
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
oleh Dpp Lsm Kupas Tumpas pada 18 April 2011 jam 16:25
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2004
TENTANG
LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur
negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak
diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang
menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik;
b. bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang tersebut, antara lain
disebutkan bahwa pegawai Negeri yang menjadi Anggota dan/atau pengurus
Partai Politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri, baik dengan hormat atau
tidak dengan hormat;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b,
dipandang perlu mengatur Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai
Politik dengan Peraturan Pemerintah:
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945:
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890);
3. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihah Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4277);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994, Nomor 1);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3176);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LARANGAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 43 Tahun 1999.
2. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
mengangkat memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Partai politik adalah partai politi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
4. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
adalah Pegawai Negeri Sipil yang terdaftar sebagai anggota dan/atau pengurus
partai politik.
BAB II
LARANGAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anngota dan/atau pengurus partai
politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung mulai
akhir bulan mengajukan pengunduran diri.
Pasal 4
(1) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan pengunduran diri
ditangguhkan, apabila:
a. masih dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan
pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dapat dijatuhi hukuman disiplin
berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. sedang mengajukan upaya, banding administratif kepada Badan Pertimbangan
Kepegawaian karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau
c. mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat
dialihkan kepada Pegawai Negeri Sipil lainnya.
(2) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b
dilakukan sampai dengan adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum
yang tetap.
(3) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan untuk
paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 5
(1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan secara
tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan tembusannya disampaikan
kepada:
a. atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serendah-rendahnya
pejabat struktural eselon IV;
b. pejabat yang bertanggung jawab dibidang kepegawaian instansi yang
bersangkutan; dan
c. pejabat yang bertanggung jawab dibidang keuangan instansi yang
bersangkutan.
(2) Atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, wajib menyampaikan
pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian selambat-lambatnya dalam
waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya tembusan pengunduran diri.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagimana dimaksud dalam ayat (1), wajib
mengambil keputusan dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja
sejak diterimanya pertimbangan dari atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan.
(4) Apabila sampai dengan jangka waktu 10 hari kerja sejak atasan langsung
menerima surat pengunduran diri tidak memberikan pertimbangan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian maka selambat-lambatnya 20 hari kerja sejak diterimanya
surat pengunduran diri keputusan pemberhentian dapat ditetapkan tanpa
pertimbangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(5) Apabila setelah tenggang waktu sebagimana dimaksud dalam ayat (4) pejabat
Pembina Kepegawaian tidak mengambil keputusan, maka usul pengunduran diri
pegawai Negeri Sipil tersebut dianggap dikabulkan.
(6) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud ayat (5) sudah harus
menetapkan keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
selambat-lambatnya dalam Pasal 6 Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang
mengudurkan diri sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 7
(1) Dalam hal pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri
ditangguhkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan harus
memberikan alasan secara tertulis sesuai dengan Pasal 4 ayat (1).
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya atau
memberi kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya serendah-rendahnya pejabat
struktural eselon II untuk menangguhkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 8
Keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil atau penangguhan
pemberhentian sebagimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 disampaikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat lain yang
berkepentingan.
Pasal 9
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku terhitung mulai
akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri dan ditangguhkan
pemberhentianya,tetapi tetap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai
akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
Ketentuan dalam Peraturan Pemeintah ini berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil
yang akan menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Pasal 11
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, diberikan hak-haknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999
sampai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian telah menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, sudah
mengajukan permohonan berhenti tetapi belum diberhentikan sebagai Pegawai
Negeri Sipil, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung
mulai akhir bulan April Tahun 2000 dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999
sampai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian telah menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, tidak
mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung akhir bulan yang
bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan diberikan hak-
hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
telah menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, sudah mengajukan
permohonan berhenti tetapi belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil,
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir
bulan yang bersangkutan menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik dan
diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
telah menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, belum pernah mengajukan
permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan yang
bersangkutan menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik dan diberikan hak-
hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(5) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) tidak berkewajiban untuk mengembalikan
penghasilan yang terlanjur diterimanya.
(6) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) berkewajiban untuk mengembalikan
penghasilan yang terlanjur diterimanya.
Pasal 13
Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur
lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 15
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Partai Politik
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan yang
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
Komentar
Posting Komentar