Analisis Hukum Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan oleh Dpp Lsm Kupas Tumpas m

Analisis Hukum Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan

oleh Dpp Lsm Kupas Tumpas pada 16 April 2011 jam 13:12


Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Mengenai Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance (Studi di Kota Medan)

Hj. Zuraidah

DOI: Pangky Moanda Siregar

Abstract

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk itu. Pelayanan publik yang prima merupakan salah satu ciri perwujudan good governance. Lokasi penelitian ini di Kota Medan yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan, dan di enam kecamatan yaitu: Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Petisah, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Perjuangan dan Kecamatan Medan Amplas. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis sosiologis. Alat pengumpulan data melalui kuesioner dan wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur atau proses pengurusan IMB merupakan tugas dan kewenangan Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan. Kualitas pelayanan publik mengenai pengurusan IMB di Kota Medan telah mengacu kepada SPM, tetapi dalam pelaksanaannya belum dapat dilaksanakan secara optimal, dikarenakan beberapa hal, antara lain kualitas SDM yang belum memadai, sarana dan prasarana, sistem birokrasi pelayanan dan partisipasi masyarakat yang minim. Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pengurusan IMB di Kota Medan belum dapat dilaksanakan secara optimal. Disarankan harus ada peningkatan SDM para pegawai Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan dengan cara: memberikan pelatihan dan motivasi, memperkecil birokrasi pelayanan, meningkatkan fasilitas pelayanan, Di samping itu juga Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan harus mensosialisasikan IMB kepada masyarakat secara kontiniu dalam bentuk penyuluhan, media massa, media elektronik maupun media lainnya. In order to improving the quality of public service, government have published various policy for that. prima Public service represent one of [the] characteristic materialization [of] governance good. this Research location [in] executed [by] Town Medan [in] Office On duty Urban Planning and Arrange Building Town Field, and [in] six district that is: Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Petisah, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Perjuangan dan Kecamatan Medan Amplas. This research have the character of is descriptive [of] analysis with approach [of] sosiologis yuridis. Appliance data collecting [pass/through] interview and kuesioner. obtained data [is] later;then analysed qualitative. Result of research indicate that process or procedure management [of] IMB represent kewenangan and duty On duty Urban Planning and Arrange Building Town Medan. Quality of public service hit management [of] IMB [in] Town Medan have to Standard Service Minimal (SPM), but in its execution not yet earned to be executed in an optimal fashion, because of several things, for example quality of Human Resource which not yet is adequate, facilities and basic facilities, service bureaucracy sisitem and society participation which [is] minim. Principal applying [of] governance good in pegurusan [of] Permit Found Building [in] Town Medan not yet earned to be executed in an optimal fashion. Suggested there must be the make-up of Human Resource [all] officer On duty Urban Planning and Arrange Building Town Medan by: giving motivation and training, minimizing service bureaucracy, improving service facility. Despitefully also On duty Urban Planning and Arrange Building Town Medan have to socialize Permit Found Building to society by kontiniu in the form of counselling, mass media, electronic media and also other media. Prof. Muhammad Abduh, SH ; Prof. Dr. Bismar Nasution, SH., MH; Dr. Pendastaren Tarigan, SH., MH

Analisis Hukum Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Pemeliharaan Tata Ruang Kota Medan

Dedy Humala Marpaung

DOI: Franz

Abstract

09E00817 Berbagai macam usaha pembangunan di kota telah dilaksanakan di Indonesia selama ini. Namun secara umum diketahui pula bahwa di balik hasil pembangunan fisik kota yang menunjang kesejahteraan masyarakat, tidak sedikit pula dampak pembangunan yang dirasa merugikan kehidupan fisik dan psikhis masyarakat. Pemerintahan Kota Medan tampaknya memang lebih senang membangun pusat kota dengan berbagai fasilitas modern yang tidak berdampak langsung pada masyarakat di pinggiran kota. Pembangunan yang terfokus di pusat kota hanya akan memperluas. kesenjangan sosial antara warga di inti dan warga pinggiran kota. Minimnya perencanaan Pemkot Medan untuk membangun kota yang berkesinambungan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Kalau paradigma pembangunan Medan tidak segera diubah, apa yang menjadi persoalan di Jakarta sekarang pasti akan segera terjadi di Medan, sehingga sangat tidak sebanding pembangunan kota dengan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan yang pada tahun 2004 saja sudah mencapai Rp 1,13 triliun. Berdasarkan hal tersebut, di atas maka penulis mempunyai minat untuk meneliti lebih dalam tentang Izin Mendirikan Bangunan yang berkaitan dengan Tata Ruang Kota Medan dengan judul ”Analisis Hukum Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Pemeliharaan Tata Ruang Kota Medan”, untuk mengkaji keabsahannya secara hukum, sehingga dengan demikian, akan terjawab kesimpulan yang sesuai dengan permasalahan yang terdapat di dalam penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh, lengkap dan sistematis mengenai pelaksanaan pemberian izin mendirikan bangunan di kota Medan yang di kaitkan dengan pemeliharaan Tata Ruang Kota Medan. Bersifat analisis karena gejala dan fakta yang dinyatakan oleh responden kemudian akan dianalisa terhadap berbagai aspek hukum baik dari segi hukum Pertanahan Nasional maupun hukum politik dan hukum Administrasi Negara. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian dihubungkan dengan data dan perilaku pejabat pemerintah dalam pelaksanaan pemberian izin mendirikan bangunan di kota Medan yang di kaitkan dengan pemeliharaan Tata Ruang Kota Medan. Data atau materi pokok dalam penelitian ini diperoleh langsung dari para responden melalui penelitian lapangan atau field research yaitu Masyarakat warga Kota Medan serta aparat Pemerintah Kota Medan mulai dari Kepala Lingkungan, Lurah, Camat serta Staf Bidang Perizinan IMB pada Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan. Pelaksanaan pemberian Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Pemeliharaan Tata Ruang Kota Medan, dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Pelaksanaan Perda tersebut diatur melalui Keputusan Walikota Medan Nomor 34 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 9/2002 dan Keputusan Walikota Medan Nomor 62 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2002, dalam upaya mewujudkan program penyempurnaan Medan sebagai kota metropolitan, yang menyatukan konsep kota baru dan kota lama, walaupun sampai saat ini, belum adanya konsep tata ruang yang jelas dan tegas yang mengakibatkan Kota Medan telah mengalami masalah banjir dan kemacetan sistem lalulintas yang semakin parah, akibat pengaturan tata bangunan belum sejalan dengan peruntukan tata ruang kota Medan. Kendala yang di hadapi dalam pelaksanaan pemberian Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Pemeliharaan Tata Ruang Kota Medan adalah rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat akan arti penting dan manfaatnya memiliki IMB, masih banyak dijumpai kegiatan pelanggaran pembangunan dan persoalan peruntukan bangunan yang terjadi pada masyarakat, yaitu munculnya bangunan-bangunan tanpa IMB, Bangunan yang di dirikan tidak sesuai dengan peruntukan dan tata ruang serta bangunan bangunan liar di berbagai lokasi dan kawasan, yang akhirnya banyak terjadi penggusuran bangunan secara paksa oleh petugas Satpol Pamong Praja yang di bantu aparat dari kepolisian, di samping itu, sarana dan prasarana serta perlengkapan atau peralatan operasional Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Pemko Medan masih sangat terbatas, serta Database bangunan-bangunan yang belum ber-IMB belum tersedia. Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Medan dalam menghadapi kendala pemberian Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Pemeliharaan Tata Ruang Kota Medan, adalah dengan melakukan penyuluhan dan informasi masalah IMB dan Tata Ruang Kota Medan kepada masyarakat, Melakukan pelayanan secara terpadu guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh IMB. Dr.Pendastaren Tarigan, SH, MS; Prof.Dr.Muhammad Yamin, SH,MS,CN; Notaris Syafnil Gani, SH,MHum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NICOLO DI CONTI 1449 (Batak dalam sejarah dunia)

LSM NPO dan Hubungan Bisnis Perdagangan