Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 3, 2011

SBY: "Saya Tidak Bisa Memberikan Toleransi"

Hambatan Birokrasi dalam MP3EI SBY: "Saya Tidak Bisa Memberikan Toleransi" Presiden SBY, didampingi Wapres Boediono, memimpin rakorsus membahas MP3EI di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/7) sore. (foto: haryanto/presidensby.info) Presiden SBY, didampingi Wapres Boediono, memimpin rakorsus membahas MP3EI di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/7) sore. (foto: haryanto/presidensby.info) Jakarta: Presiden meminta pengentasan program listrik 10 ribu Watt tahap pertama dan kedua secepatnya direalisasikan karena diperlukan untuk mendorong industri manufaktur dan jasa dalam program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Persoalan yang muncul, seperti pertanahan dan undang-undang, segera diselesaikan. Presiden mencatat ada sejumlah kementerian dan lembaga yang masih bekerja apa adanya (business as usual). "Saya khawatir kalau tidak bisa dikontrol dengan baik rencana pengentasan program listrik 10 ribu Watt ya

Kemerdekaan Pasal 28 UUD 45

Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. BAB XA HAK ASASI MANUSIA Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakua