Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 29, 2011

MENGENANG MEI 2009 (SBYBOED)

MENGENANG MEI 2009 (SBYBOED) oleh Dpp Lsm Kupas Tumpas pada 17 Mei 2011 jam 15:09 Filsuf dan kritikus kelahiran Spanyol, George Santayana (1863– 1952), berujar : mereka yang tidak mampu mengingat masa lampau akan dihukum untuk mengulanginya. Fenomena legenda mengenai burung phoenix nampaknya memperoleh tempat yang sentosa dan nyata bagi perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Berikut ini sebuah tulisan secara satire, mengingatkan kembali tentang ingatan kita. Selamat membaca dan mengingat kembali : Pemilihan Presiden Indonesia 2009 : Satire Oleh : Bambang Haryanto Bangkit dari abu dan api. Indonesia ibarat dongeng burung phoenix. Ketika dirinya merasa menua, ia akan masuk ke dalam kobaran api. Bulan Mei sebelas tahun lalu jadilah Indonesia yang terbakar mengiringi tumbangnya rejim Orde Baru. Majalah AsiaWeek edisi 5 Juni 1998, memuat kartun yang menggambarkan sebuah mobil dengan nama “Indonesia” sedang terbalik, terbakar, bersama sang sopir, yaitu Soeharto didalamnya.

PP No. 53 Tahun 2010 tentang DISIPLIN PNS

DISIPLIN PNS oleh Dpp Lsm Kupas Tumpas pada 09 April 2011 jam 20:14 Sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan yaitu pada tanggal 6 Juni 2010, PP Nomor 30 tahun 1980 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, termasuk ketentuan pasal 12 PP 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2008. Sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab II Kewajiban dan Larangan, Pasal 3 angka 11: “Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati peraturan jam kerja”. Apabila kewajiban sebagaimana tersebut diatas dilanggar dikenakan sanksi berupa: 1. Hukuman Disiplin Ringan terdiri atas : a. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja; b. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan c. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alas

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Gambar
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.