Peran CSR/Swasta/ Dalam BerNegara
Peran CSR Dalam BerNegara
oleh Dpp Lsm Kupas Tumpas pada 26 April 2011 jam 5:08
Membentuk suatu budaya kerja
yang "mengerjakan sesuatu dengan benar", baik itu terkait dengan
aspek tata kelola perusahaan, sosial, maupun lingkungan--yang
semuanya merupakan komponen CSR--pada perusahaan dapat
mengurangi risiko terjadinya hal-hal negatif tersebut.Sebuah definisi yang luas oleh World Business Council for
Sustainable Development (WBCSD) yaitu suatu suatu asosiasi
global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara khusus
bergerak dibidang "pembangunan berkelanjutan" (sustainable
development) yang menyatakan bahwa:
" CSR adalah merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh
dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi
kepada pengembanganekonomi dari komunitas setempat
ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan
taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya.oleh dasar tersebut perlunya kesadaran terhadap CSR ( Corporate
Social Responsibility ) demi tercapainya sebuah keseimbangan
dunia usaha antara pelaku dan masyarakt sekitar.
Semenjak keruntuhan rezim diktatoriat Orde Baru, masyarakt
semaikn berani untuk beraspirasi dan mengekspresikan
tuntutanny terhadap perkembangan dunia bisnis Indonesia.
Masyarakt telah semakin kritis dan mampu melakukan filterisasi
terhadap dunia usaha yg tengah berkembang di tengah masyarakt
ini.Hal ini menuntut para pelaku bisnis utk menjalankan usahany
dengan semakin bertanggungjawab. Pelaku bisnis tidak hanya
dituntut utk memperoleh capital gain atau profit dari lapangan
usahanya, melainkan mereka juga diminta utk memberikan
kontribusi-baik materiil maupun spirituil- kepada masyarakat dan
pemerintah.Ada beberapa kalangan yg menilai jika masalah sosial
hanya merupakan tanggungjawab negara saja, dunia usaha
cukup membayar pajak utk memberikan kontribusi terhadap
masyarakt. Pemikiran ini sudah tidak relevan, justru perusahaan
yg akan memenagkan kompetisi global adalah perusahaan yg
memiliki kemampuan public relation yg baik, salah satunya dapat
dicapai dgn mencangkn program CSR yg terintegrasi sebgai
standar kebijakan dan strategi bisnis mereka. Lagipula, dengan
adanya anggapan bahwa dunia usaha merupakan bagian yg
terintegrasi dalam masyarakt, sudah sepatutnya jika dunia usaha
berkewajiban utk membantu menyelesaikan masalah sosial yg
ada dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, semestinya dunia
usaha tidak mengganggap CSR sebagai kewajiban yg memaksa,
sebagai refleksi dari tuntutan masyarakat terhadap dunia usaha yg
jika tidak dilakukan akan berdampak adanya anarkisme,
vandalisme, maupun bentuk2 kegiatan represif dari masyarakat. CSR (S-CSR) adalah sebuah instrumen perencanaan
Corporate Social Responsibility Program. Melalui instrumen
perencanaan ini, maka konsep CSR perusahaan anda tidak hanya
memenuhi kriteria normatif yang telah ditetapkan oleh pemerintah,
namun juga kriteriaesensial-produktif. Sejak identifikasi kebutuhan
kegiatan sampai aspek pelaksanaannya terintegrasi pada tools CSR
ini. Prosesnya dijalankan melalui mekanisme partisipatif yang
sistematis diantara para aktor dan stakeholder terkait melalui
fasilitator profesional yang berpengalaman.
Melaluipemanfaatan S-CSR, maka penentuan kegiatan akan lebih
fokus dan sesuai dengan maksud, tujuan, peran dan fungsi
masing-masing aktor yang terlibat dalam sebuah program CSR.
S-CSRdirancang sesuai dengan prinsip dasar dan kebutuhan
dinamika perencanaan pembangunan kontemporer yang sarat
dengan aspek efisiensi, peningkatan transparansi, partisipasi,
komunikasi dan pencapaian yang efektif. Pendekatan ini juga
sesuai dengan pemanfaatan pola strategic planning, perencanaan
kolektif, aktivasi kesadaran bersama (awareness building) dan
penguatan jejaring (networking) multi-stakeholders. Oleh karena
itu kegiatan CSR tidak lagi berawal dari proposal kegiatan yang
dianggap layak (feasible), namun melalui pendekatan partisipatif
yang lebih menjamin efektifitas manfaat (tepat sasaran),
kepemilikan program oleh masyarakat & Pemerintah/Pemda dan
dengan demikian juga menjamin keberlanjutannya.
Urgensi Penggunaaan S-CSR?
Praktek konvensional penentuan program CSR biasanya sangat
tergantung dari berbagai proposal (dari pihak internal ataupun
external) yang ditawarkan kepada perusahaan. Berdasarkan
pertimbangan teknis dan pengaruh keputusan subyektifitas
perusahaan (terutama aspek: pemenuhan kewajiban regulasi dan
nilai publisitas yang tinggi), maka kebijakan program CSR biasanya
diputuskan.
yang "mengerjakan sesuatu dengan benar", baik itu terkait dengan
aspek tata kelola perusahaan, sosial, maupun lingkungan--yang
semuanya merupakan komponen CSR--pada perusahaan dapat
mengurangi risiko terjadinya hal-hal negatif tersebut.Sebuah definisi yang luas oleh World Business Council for
Sustainable Development (WBCSD) yaitu suatu suatu asosiasi
global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara khusus
bergerak dibidang "pembangunan berkelanjutan" (sustainable
development) yang menyatakan bahwa:
" CSR adalah merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh
dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi
kepada pengembanganekonomi dari komunitas setempat
ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan
taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya.oleh dasar tersebut perlunya kesadaran terhadap CSR ( Corporate
Social Responsibility ) demi tercapainya sebuah keseimbangan
dunia usaha antara pelaku dan masyarakt sekitar.
Semenjak keruntuhan rezim diktatoriat Orde Baru, masyarakt
semaikn berani untuk beraspirasi dan mengekspresikan
tuntutanny terhadap perkembangan dunia bisnis Indonesia.
Masyarakt telah semakin kritis dan mampu melakukan filterisasi
terhadap dunia usaha yg tengah berkembang di tengah masyarakt
ini.Hal ini menuntut para pelaku bisnis utk menjalankan usahany
dengan semakin bertanggungjawab. Pelaku bisnis tidak hanya
dituntut utk memperoleh capital gain atau profit dari lapangan
usahanya, melainkan mereka juga diminta utk memberikan
kontribusi-baik materiil maupun spirituil- kepada masyarakat dan
pemerintah.Ada beberapa kalangan yg menilai jika masalah sosial
hanya merupakan tanggungjawab negara saja, dunia usaha
cukup membayar pajak utk memberikan kontribusi terhadap
masyarakt. Pemikiran ini sudah tidak relevan, justru perusahaan
yg akan memenagkan kompetisi global adalah perusahaan yg
memiliki kemampuan public relation yg baik, salah satunya dapat
dicapai dgn mencangkn program CSR yg terintegrasi sebgai
standar kebijakan dan strategi bisnis mereka. Lagipula, dengan
adanya anggapan bahwa dunia usaha merupakan bagian yg
terintegrasi dalam masyarakt, sudah sepatutnya jika dunia usaha
berkewajiban utk membantu menyelesaikan masalah sosial yg
ada dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, semestinya dunia
usaha tidak mengganggap CSR sebagai kewajiban yg memaksa,
sebagai refleksi dari tuntutan masyarakat terhadap dunia usaha yg
jika tidak dilakukan akan berdampak adanya anarkisme,
vandalisme, maupun bentuk2 kegiatan represif dari masyarakat. CSR (S-CSR) adalah sebuah instrumen perencanaan
Corporate Social Responsibility Program. Melalui instrumen
perencanaan ini, maka konsep CSR perusahaan anda tidak hanya
memenuhi kriteria normatif yang telah ditetapkan oleh pemerintah,
namun juga kriteriaesensial-produktif. Sejak identifikasi kebutuhan
kegiatan sampai aspek pelaksanaannya terintegrasi pada tools CSR
ini. Prosesnya dijalankan melalui mekanisme partisipatif yang
sistematis diantara para aktor dan stakeholder terkait melalui
fasilitator profesional yang berpengalaman.
Melaluipemanfaatan S-CSR, maka penentuan kegiatan akan lebih
fokus dan sesuai dengan maksud, tujuan, peran dan fungsi
masing-masing aktor yang terlibat dalam sebuah program CSR.
S-CSRdirancang sesuai dengan prinsip dasar dan kebutuhan
dinamika perencanaan pembangunan kontemporer yang sarat
dengan aspek efisiensi, peningkatan transparansi, partisipasi,
komunikasi dan pencapaian yang efektif. Pendekatan ini juga
sesuai dengan pemanfaatan pola strategic planning, perencanaan
kolektif, aktivasi kesadaran bersama (awareness building) dan
penguatan jejaring (networking) multi-stakeholders. Oleh karena
itu kegiatan CSR tidak lagi berawal dari proposal kegiatan yang
dianggap layak (feasible), namun melalui pendekatan partisipatif
yang lebih menjamin efektifitas manfaat (tepat sasaran),
kepemilikan program oleh masyarakat & Pemerintah/Pemda dan
dengan demikian juga menjamin keberlanjutannya.
Urgensi Penggunaaan S-CSR?
Praktek konvensional penentuan program CSR biasanya sangat
tergantung dari berbagai proposal (dari pihak internal ataupun
external) yang ditawarkan kepada perusahaan. Berdasarkan
pertimbangan teknis dan pengaruh keputusan subyektifitas
perusahaan (terutama aspek: pemenuhan kewajiban regulasi dan
nilai publisitas yang tinggi), maka kebijakan program CSR biasanya
diputuskan.
Komentar
Posting Komentar