SIMPOSIUM REFORMASI BIROKRASI DAN DISIPLIN PNS DI SUMATERA UTARA
Berdasarkan Pedoman Umum Reformasi Birokrasi ( PerMenPan Nomor 15 Tahun 2008) yang merupakan acuan pembaharuan system tata kelola pemerintahan ,terutama menyangkut aspek kelembagaan,ketatalaksanaan dan sumber daya aparatur Negara,yang kemudian dijabarkan dalam PerMenPan Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Dokumen usulan Reformasi di Lingkungan Lembaga/Pemerintah Daerah dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan agenda Dewan Pimpinan Pusat LSM “ Kupas Tumpas” Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan hasil Raker Nasional ke VII pada tanggal 12 September 2010 di Medan Sumut,yang mengagendakan pelaksanaan kegiatan “Seminar Reformasi Birokrasi dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil 2011” Sebagai wujud peran serta masyarakat yang berada diluar Pemerintahan dalam mendukung Reformasi Birokrasi dan “ Good Goverment” dalam ruang lingkup Pegawai Negeri Sipil di
Indonesia.
Kegiatan Simposium ini bermaksud untuk menyatukan visi,misi,problema birokrasi di Sumatera Utara.Dari Permasalahan Kepling (kepala Lingkungan,Lurah ,Camat dan Pejabat Terkait Birokrasi akan dikupas secara mendalam pada acara simposium ini,seperti yang sering kita dengar di Media lokal sumut tentang Permasalahan pembuatan KTP,mudah nya mendapatkan KTP tembak /Palsu hingga ada Keplala lingkungan Seumur Hidup,hingga pemberdayaan LPM ditingkat bawah.Untuk Birokrasi ditingkat atas akan dibahas tentang masalah perizinan dari SIMB,izin usaha,Perpajakan danizin iziin lainya hingga Perpajakan.Seluruh keluh kesah masyarakat tentang Birokrasi secara gamblang akan kita kupas tuntas dalam Simposium ini,dengan harapan hasil dan makalah dari simposium ini dapat menjadi masukan berarti bagi Kepala Kepala Daerah di Sumatera Utara untuk melakuakan Reformasi Birokrasi demi menwujudkan Good Governece di Indonesia,yang merupakan kriteria negara maju dan bebas dari KKN.
Percepatan reformasi birokrasi harus dilaksanakan berdasarkan kriteria dan dokumen pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 04 Tahun 2009. Kedua peraturan ini merupakan referensi implementatif untuk memastikan kesamaan pemahaman akan visi, misi, tujuan dan sasaran dalam mengimplementasikan manajemen kepegawaian daerah guna peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur daerah.
1.Latar Belakang Seminar
Birokrasi adalah alat kekuasaan bagi yang menguasainya, dimana para pejabatnya secara bersama-sama berkepentingan dalam kontinuitasnya. Ditinjau dari sudut etimologi, maka perkataan birokrasi berasal dari kata bureau dan kratia (Yunani), bureau artinya meja atau kantor dan kratia artinya pemerintahan. Jadi birokrasi berarti pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dari meja ke meja. Max Weber memandang Birokrasi sebagai suatu istilah kolektif bagi suatu badan yang terdiri atas pejabat-pejabat atau sekelompok yang pasti dan jelas pekerjaannya serta pengaruhnya dapat dilihat pada semua macam organisasi.
Secara teoritis birokrasi adalah alat kekuasaan untuk menjalankan keputusan-keputusan politik, namun dalam prakteknya birokrasi telah menjadi kekuatan politik yang potensial yang dapat merobohkan kekuasaan. Birokrasi juga merupakan alat politik untuk mengatur dan mewujudkan agenda-agenda politik, sifat kekuasaan aparat birokrasi sebenarnya bukan tanpa kendali tetapi tetap dibatasi oleh perangkat kendali dari luar dan dari dalam. Birokrasi juga dapat dibedakan dengan dua tipe, yaitu tipe birokrasi klasik dan birokrasi perilaku.
Dalam pemerintahan, kekuasaan publik dijalankan oleh pejabat pemerintah atau para birokrat yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan peranan dan fungsinya dalam sistem birokrasi negara dan harus mampu mengendalikan orang-orang yang dipimpinnya. Birokrasi dalam hal ini mempunyai tiga arti, yaitu :
1. Sebagai tipe organisasi yang khas;
2. Sebagai suatu sistem;
3. Sebagai suatu tatanan jiwa tertentu dan alat kerja pada organ negara untuk mencapai tujuannya.
Fritz Morstein Marx mengatakan (terjemahan) :
“bahwa tipe organisasi yang dipergunakan pemerintah yang modern untuk pelaksanaan berbagai tugas-tugas yang bersifat spesialis, dilaksanakan dalam sistem administrasi dan khususnya oleh aparatur pemerintah”.
Birokrasi juga dimaksudkan untuk mengorganisir secara teratur suatu pekerjaan yang dilakukan banyak orang, birokrasi adalah tipe dari suatu organisasi untuk mencapai tugas-tugas administrasi besar dengan cara mengkoordinasi secara sistematis atau teratur pekerjaan dari banyak orang. Birokrasi sebagai suatu sistem kerja dimaksudkan sebagai sistem kerja yang berdasarkan atas tata hubungan kerja sama antara jabatan-jabatan secara langsung mengenai persoalan yang formil menurut prosedur yang berlaku dan tidak adanya rasa sentimen tanpa emosi atau pilih kasih, tanpa pamrih dan prasangka.
Apa yang ingin ditonjolkan disini adalah suatu tata hubungan antara jabatan-jabatan, pejabat-pejabat, unit instansi dan departemen pemerintahan. Dalam tata hubungan ini, bagaimana suatu penyampaian gagasan, rencana, perintah, nilai-nilai, perasaan dan tujuan dapat diterima dengan baik oleh pihak lain sebagai penerima dengan cara penyampaiannya harus mudah dan tepat serta berdasarkan hukum. Birokrat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus dilandasi persepsi dan kesadaran hukum yang tinggi, adapun ciri-ciri birokrasi, yaitu :
1. Adanya pelaksanaan prinsip-prinsip organisasi dengan sepenuhnya;
2. Adanya peraturan yang benar-benar ditaati;
3. Para pejabat bekerja dengan penuh perhatian menurut kemampuan masing-masing (sense of belonging);
4. Para pejabat terikat oleh disiplin;
5. Para pejabat diangkat berdasarkan syarat-syarat teknis berdasarkan peraturan (meryt system);
6. Adanya pemisahan yang tegas antara urusan dinas dan urusan pribadi.
Dalam melaksanakan birokrasi negara, setiap pejabat dalam melaksanakan tugasnya dilengkapi dengan dua asas, yaitu:
1. Asas Legalitas
Asas ini berarti tidak ada satu pun perbuatan atau keputusan dari pejabat atau para birokrat yang bersangkutan, boleh dilakukan tanpa dasar suatu ketentuan undang-undang, untuk itu para pejabat atau para birokrat harus memperhatikan delapan unsur legalitas, yaitu peraturan tertulis, penyebaran atau penggunaan peraturan, tidak berlaku surut, peraturan bisa dimengerti, tidak bertentangan satu sama lain, tidak menuntut diluar kemampuan orang, tidak sering berubah-ubah dan sesuai antara peraturan dan pelaksanaannya.
2. Asas Freies Ermessen atau Diskresi
Artinya pejabat atau para birokrat tidak boleh menolak mengambil keputusan dengan alasan tidak ada peraturan, oleh karena itu diberikan kebebasan untuk mengambil keputusan menurut pendapatnya sendiri asalkan tidak melanggar asas legalitas.
Dalam setiap hal yang dikerjakan oleh aparatur administrasi negara, dapat dilihat apa yang menjadi hak, kewajiban, tanggung jawab serta peranan aparatur administrasi negara. Adapun hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang aparatur administrasi negara (birokrat) adalah :
1. Wajib atau taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Wajib membuat suatu kebijaksanaan terhadap suatu hal walaupun tidak ada peraturan yang mengaturnya, hal ini sesuai dengan freies ermessen;
3. Harus sesuai dengan susunan pembagian tugas;
4. Wajib melaksanakan prinsip-prinsip organisasi;
5. Wajib melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).
Birokrasi yang seharusnya bekerja melayani dan berpihak kepada rakyat berkembang menjadi melayani penguasa dengan keberpihakan pada politik dan kekuasaan. Masyarakat selama ini masih berpandangan bahwa birokrasi (administrasi negara) sama dengan pemerintah, padahal keduanya berbeda dan tidak dapat disamakan. Birokrasi merupakan alat negara yang perlu memiliki aturan main sendiri dan didukung oleh perundang-undangan tersendiri, oleh karena itu korelasi antara birokrasi dan eksekutif harus diatur sedemikian rupa sehingga birokrasi menjadi sungguh-sungguh bekerja sebagai abdi negara dan bukan sebagai abdi kekuasaan.
Administrasi negara sebagai organ birokrasi negara adalah alat-alat negara yang menjalankan tugas-tugas negara, diantaranya menjalankan tugas pemerintahan. Pemikiran ini mengasumsikan bahwa pemerintah tidak selalu sama dengan negara dan karenanya aparat negara bukanlah selalu aparat pemerintah. Birokrasi juga memegang peranan penting dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan publik, termasuk evaluasi kinerjanya. Birokrasi pada pemerintahan sebagai penyelenggara pelayanan publik sering atau selalu dikeluhkan karena ketidak efisien dan efektif. Untuk mendorong terbentuknya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa maka segenap aparatur pemerintah (birokrat) wajib melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kekuatan birokrasi Indonesia sebenarnya bisa menjadi mesin penggerak yang luar biasa apabila mampu didayagunakan untuk memajukan kesejahteraan rakyat.
Reformasi birokrasi dicanangkan pemerintah terutama pasca reformasi. Meskipunsebelumnya sudah digemborkan tentang reformasi birokrasi, akan tetapi gaungnyatidak sekeras pasca reformasi. Rupanya, era reformasi dijadikan sebagai ujungtombak bagi pelaksanaan reformasi birokrasi yang sesungguhnya memangdiinginkan oleh semua pihak.Melalui reformasi birokrasi sekurang-kurang ingin diperoleh sebuah implementasibirokrasi yang di dalamnya menggambarkan proses demokratisasi, efektivitas danefisiensi birokrasi, transparansi dan akuntabilitas, serta tanggungjawab dalamkerangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hasil akhir reformasibirokrasi adalah tumbuhkembangnya pelayanan prima.Di dalam birokrasi, maka akan tercermin proses demokrasi yang semakin baik,artinya bahwa merit sistem memang menjadi kelaziman di dalam proses birokrasiakan tetapi tetap harus menggambarkan adanya proses pemberian penghargaankepada yang memiliki dedikasi, keahlian dan prestasi yang memang layakdiberikan. Merit sistem memang menjadi ciri khas birokrasi, akan tetapi sistem initentu saja tidak boleh mematikan kreativitas yang memang layak untuk dihargai.Birokrasi di Indonesia pernah dijuluki sebagai birokrasi yang boros.
Terkait dengan reformasi birokrasi daerah,diperlukan aparatur-aparatur daerah yang handal,bermoral dan professional dan selalu menumbuh kembangkan sikap disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan yang ditetapkan mutlak diberlakukan sebagai pedoman berperilaku para PNS di lingkungan kerja ,guna untuk menegakkan disiplin kerja sehingga dapat terciptanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas para PNS,serta mendorong produktifitas PNS berdasarkan tingkat kompetensi ,system prestasi kerja dan pola karier PNS
Sesuai TuPoksi aktivis LSM “Kupas Tumpas” dalam berperan serta mendorong roda pemerintahan yang bersih dari KKN,Disiplin dan Profesional,maka dengan ini kami dari DPP LSM Kupas Tumpas akan melaksanakan kegiatan
2.Nama Kegiatan
Seminar : “Reformasi Birokrasi dan Disiplin PNS di Sumatera Utara”
Thema : " Mengupas Tuntas Reformasi Birokrasi di Sumatera Utara"
Sub Thema:" Mewujudkan Good Government di Sumut melalui Disiplin Kerja PNS"
3.Visi dan Tujuan Simposium
Percepatan reformasi birokrasi harus dilaksanakan berdasarkan kriteria dan dokumen pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 04 Tahun 2009. Kedua peraturan ini merupakan referensi implementatif untuk memastikan kesamaan pemahaman akan visi, misi, tujuan dan sasaran dalam mengimplementasikan manajemen kepegawaian daerah guna peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur daerah.
Kedua peraturan ini merupakan referensi implementatif untuk memastikan kesamaan pemahaman akan visi, misi, tujuan dan sasaran dalam mengimplementasikan manajemen kepegawaian daerah guna peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur daerah.
Derajat pencapaian kompetensi aparatur daerah sangat tergantung pada kemampuan untuk menegakkan peraturan disiplin PNS Daerah. Undang - undang Kepegawaian mengamanatkan pentingnya menetapkan peraturan disiplin PNS, meskipun selama ini ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur.
Penyesuaian terhadap kebutuhan pelaksana reformasi birokrasi dan semangat otonomi daerah melatarbelakangi diterbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini memuat kewajiban , larangan dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penegasan jenis hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum dan hak pembelaan diri untuk menjamin kepastian hukum juga tertuang dalam peraturan ini, sehingga diharapkan dapat menciptakan PNS Daerah yang jujur, adil, transparan dan akuntabel.
Derajat pencapaian kompetensi aparatur daerah sangat tergantung pada kemampuan untuk menegakkan peraturan disiplin PNS Daerah. Undang - undang Kepegawaian mengamanatkan pentingnya menetapkan peraturan disiplin PNS, meskipun selama ini ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur.
Penyesuaian terhadap kebutuhan pelaksana reformasi birokrasi dan semangat otonomi daerah melatarbelakangi diterbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini memuat kewajiban , larangan dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Penegasan jenis hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum dan hak pembelaan diri untuk menjamin kepastian hukum juga tertuang dalam peraturan ini, sehingga diharapkan dapat menciptakan PNS Daerah yang jujur, adil, transparan dan akuntabel.
Salam Bhineka Tunggal Ika .Registrasi +628992961110 (TD. KOKO ARUAN)
Komentar
Posting Komentar