PERDA PAJAK DAERAH KOTA MEDAN DISAHKAN

PERDA PAJAK DAERAH DISAHKAN
 MEDAN – Empat rancangan peraturan daerah (ranperda), yaitu ranperda pajak restoran, hiburan, air bawah tanah, dan hotel,disahkan menjadi peraturan daerah (perda) melalui sidang paripurna DPRD Medan, kemarin.

Perda-perda baru ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Fraksi-fraksi DPRD Medan (Fraksi Demokrat,PKS,PDI-P, Golkar, PAN, PPP, PDS, dan Medan Bersatu) pada pandangan akhirnya menyatakan setuju keempat ranperda tersebut disahkan menjadi perda. Fraksi PKS,melalui Surianda Lubis,memaparkan,bahwa pendapatan dari pajak di Kota Medan sebesar Rp547 miliar atau terbesar kedua setelah dana perimbangan dari pusat.

Angka ini menunjukkan masih tingginya ketergantungan pemerintah, baik pusat maupun daerah, kepada sektor pajak. Namun, Pemko harus lebih kreatif lagi mencari sumbersumber pendapatan baru, sehingga masyarakat tidak terbebani pajak-pajak yang memberatkan. Perda pajak ini harus berdampak pada penambahan kas daerah secara signifikan. Subjek pajak yang semakin banyak seharusnya mampu mendongkrak pemasukan. Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan dinilai belum maksimal dalam memungut pajak.

“Kepada Wali Kota Medan (Rahudman Harahap) meminta Dispenda bisa bekerja lebih maksimal dalam mengimplementasikan perda tersebut di lapangan,” imbau Surianda yang membacakan pandangan akhir itu. Selain adanya sejumlah hambatan dan tantangan dalam pemungutan pajak, banyak terjadi kebocoran sehingga merugikan pemerintah daerah dan masyarakat.

Hal ini disebabkan permainan oknum petugas pemungut dengan wajib pajak,misalnya dengan memanipulasi jumlah pajak yang harus disetorkan dan lainnya. “Ke depan, pengelolaan dan pemungutan pajak harus bisa lebih transparan, akuntabel, sehingga tidak ada temuan kerugian negara di dalamnya,” paparnya. Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan ini meminta Pemko untuk memastikan pemungutan pajak itu bersifat cash backatau dibalas dengan peningkatan pembangunan dan pelayanan publik. Pemko harus mampu melakukan itu.

“Masyarakat saat ini terus membayar pajak penerangan jalan 10%, tapi masih banyak lampu jalan tidak maksimal. Sangat disayangkan masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan hak-haknya.Padahal mereka susah payah membayarkan,” tegasnya. PKS juga mengingatkan penerbitan perda pajak hotel tidak boleh memuat layanan short time maupun long time. Sebab, selain merusak moral, penyediaan jasa itu tidak berimbas pada pemasukan.

Fraksi Demokrat dalam pandangan akhirnya meminta perda pajak ini dibarengi dengan upaya meningkatkan peningkatan pelayanan atas kegiatan usaha setiap wajib pajak. Ketua Fraksi PPP DPRD Medan Ahmad Parlindungan saat membacakan pandangan akhir fraksinya meminta anggota Dewan tidak melanggar apa yang telah mereka buat dan putuskan bersama demi tujuan pribadi. Sebab, anggota Dewan harus konsisten dengan apa yang telah diputuskan.

“Anggota Dewan harus mematuhi apa yang telah dibuat. Jangan malah melanggar peraturan untuk mendapatkan popularitas dengan cara kampungan,” tegasnya disambut tepuk tangan sebagian anggota Dewan. Dalam perda baru ini,pajak restoran dikenakan 10% bagi yang pendapatannya Rp9 juta per bulan.Pajak hiburan kategori atraksi dikenakan 10%,kebudayaan 5%,dan lainnya.

Sementara itu,Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, keempat perda pajak ini menjadi payung hukum yang kuat dalam melakukan kutipan. Selanjutnya, pengesahan ini akan diserahkan ke Plt Gubsu untuk dievaluasi dan dikaji lagi isi materi yang ada di dalamnya. Begitu selesai dikaji, maka akan langsung dinomori.“ Semoga penerapannya sesuai dengan apa yang diharapkan bersama,”tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NICOLO DI CONTI 1449 (Batak dalam sejarah dunia)

LSM NPO dan Hubungan Bisnis Perdagangan