Segera Terbitkan JukLak-Juknis MenPanRB tentang Larangan Kegiatan ASN/PNS di Hotel Hotel

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menggelar rapat di hotel. Hal itu dianggap sebagai bentuk penghematan Kemenpan RB.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, seluruh kegiatan penyelenggara pemerintah harus dilakukan di kantor masing-masing atau menggunakan fasilitas negara.

"Dan itu harus dipergunakan secara maksimal dan Kemenpan sendiri sudah menghentikan kegiatan dilakukan kantor-kantor pemerintah," tutur politikus Partai Hanura ini.

Menurut dia, kementerian yang lain pun akan menerapkan kebijakan serupa. Instruksi yang sama juga sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah mengintruksikan kepada gubernur.

"Nanti dari kami akan menyiapkan inpresnya kepada presiden agar itu berlaku kepada seluruh kementerian dan lembaga," ungkapnya.

Dia pun mengaku surat edaran itu sudah disampaikan pula ke tiap Pemerintah Daerah (Pemda).
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) komitmen menghemat anggaran. "Intinya menekan defisit dengan menekan biaya yang tidak perlu termasuk rapat-rapat," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengaku sudah mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi lembaga negara untuk rapat di luar kota dan di hotel mewah.

"Itu (anggaran) harus dipergunakan secara maksimal. Kemenpan-RB sendiri sudah menghentikan kegiatan di luar kantor-kantor pemerintah," jelasnya.

Yuddy memastikan, seluruh penyelenggara negara dan kementerian segera melaksanakan aturan tersebut. "Karena itu instruksi dari presiden dan wakil presiden," terangnya.

Untuk memperkuat aturan tersebut, lanjut dia, akan dikeluarkan Inpres. "Itu berlaku untuk semua kementerian dan lembaga," urainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NICOLO DI CONTI 1449 (Batak dalam sejarah dunia)

LSM NPO dan Hubungan Bisnis Perdagangan