NICOLO DI CONTI 1449 (Batak dalam sejarah dunia)

NICOLO DI CONTI,
1449. “Di bagian tertentu di pulau
Sumatra
yang disebut Batak, manusianya
memakan daging manusia. Mereka
terus
menerus berperang dengan
tetangganya, menyediakan
tengkorak
musuhnya sebagai barang warisan,
dianggap sebagai uang, dan dia
dipercaya sebagai orang terkaya
yang memelihara sebagian besar
dari
mereka dirumahnya. ” ODARUS
BARBOSA, 1516. “Ada sebuah
kerajaan
disebelah selatan, sebagai sumber
utama emas, dan pulau lainnya yang
disebut Aru (berbatasan dengan
negri Batak) dimana penduduknya
masi
pagan, memakan manusia yang
mereka sembelih dalam perang. ” DE
BARROS, 1563. “Penduduk asli di
sebagian pulau yang berseberangan
dengan Malaka, yang disebut Batak,
memakan manusia, dan yang paling
biadab dan suka berperang kepada
semua penduduk pulau. ” BEAULIEU,
1622.
“Penduduk pulau itu adalah
independent, dan berbicara dalam
bahasa yang
berbeda dengan Melayu. Mereka
adalah pemuja dewa, dan memakan
daging manusia; tak pernah
menerima tebusan tawanan, tetapi
memakannya dengan bumbu cabe
dan garam. Mereka tak memiliki
agama, tetapi mereka punya
pemerintahan. ” LUDOVICO
BARTHEMA, 1505,
mengatakan bahwa manusia Jawa
adalah kanibal semasa dulunya
mereka
berhubungan dengan bangsa Cina.)
MOTIF DARI KEBIASAAN INI
Batak memakan manusia adalah
sebagai bagian dari suatu upacara;
sebagai sebuah
sikap untuk menunjukkan kebencian
mereka terhadap kriminal tertentu
dengan
sebuah hukuman yang tercela dan
memalukan. Sasaran dari jamuan
makanan
yang barbar ini adalah tawanan yang
diambil dari peperangan, khususnya
yang
sudah terluka berat, tubuh yang
sudah terpenggal, dan orang yang
dijatuhi
hukuman karena criminal berat
tertentu, khususnya perkosaan.
Tawanan yang tidak terluka (tetapi
mereka tidak terlalu memberatkan
untuk
dipelihara) boleh dimintai tebusan
atau dijual sebagai budak kepada
orang yang tidak
terlalu bermusuhan; sebagai orang
hukuman, ada alasan untuk
mempercayainya,
tidak selalu disiksa bila temannya
berniat untuk menebusnya dengan
imbalan yang
setara dengan duapuluh bincang
atau delapan puluh dollar.
Hal memakan daging manusia
seperti ini boleh dilakukan oleh ras itu
bila orang
yang melanggar membuat
perjanjian, tetapi tidak akan dijatuhi
hukuman sebelum
rajanya membuat persetujuan
terhadap hukumannya. Bila dia
sudah mengakui
berat hukuman yang dijatuhkan
kepadanya, lalu mengirim kain untuk
menutupi
kepala penjahat, bersama dengan
sebuah piring besar (talam) yang
berisi garam
dan jeruk. Si pelaku kemudian
diserahkan kepada orang yang
diserangnya (jika itu
adalah kesalahan pribadi, atau dalam
hal tawanan dari sebuah
peperangan) oleh
siapa dia diikat di kayu pancang,
kemudian tombak dilemparkan
kepadanya dari
jarak tertentu oleh orang tadi,
saudaranya, dan sahabat-
sahabatnya; dan bila terluka
parah mereka berlari kearahnya,
seolah seperti sedang dalam nafsu
angkara murka,
menyayat sepotong dari bagian
tubuhnya dengan pisau, melaburkan
potongan
daging manusia itu ke piring besar
yang berisi garam, air asam, cabe
merah, lalu
membentangkannya diatas api, dan
menelan potongan itu dengan nafsu
biadab.
(Batak sejarah )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LSM NPO dan Hubungan Bisnis Perdagangan