AWAS KUHP PASAL 335AWAS KUHP PASAL 335

Pasal 335 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun atau denda
paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah:
1. barang siapa secara melawan
hukum memaksa orang lain
supaya melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan
sesuatu, dengan memakai
kekerasan, sesuatu perbuatan
lain maupun perlakuan yang
tak menyenangkan, atau
dengan memakai ancaman
kekerasan, sesuatu perbuatan
lain maupun perlakuan yang
tak menyenangkan, baik
terhadap orang itu sendiri
maupun orang lain;
2. barang siapa memaksa orang
lain supaya melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan
sesuatu dengan ancaman
pencemaran atau
pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana
dirumuskan dalam butir 2, kejahatan
hanyadituntut atas pengaduan
orang yang terkena.
Membaca pasal 335 KUHP yang
saya download dari internet, saya
jadi tenang.
Tidak heran lagi kenapa saya bisa
terkena pasal ini, Bahkan Ketua
Komisi III DPR Benny K Harman
sepakat dengan Jaksa Agung
Hendarman Supandji bahwa pasal
335 KUHP adalah pasal sampah.
Benny menyampaikan
ketidakjelasan pasal ini sering
dimanfaatkan oleh oknum tidak
bertanggungjawab. Tak jarang,
pasal ini digunakan penguasa untuk
meyudutkan rakyat kecil. Biasa
digunakan kalangan atas untuk
menekan kalangan bawah. Meski
demikian pasal ini tetap eksis. Lebih
lanjut Benny menganggap tak
jarang pasal ini ikut memanaskan
ranah politik nasional. Politisi sering
melaporkan tindakan tidak
menyenangkan meski nyaris tanpa
hasil. Pasal ini terbuka untuk
dimanfaatkan sewenang-wenang
oleh mereka yang memiliki
kekuasaan ekonomi atau politik.
Tidak heran juga kenapa artis-artis
yang ingin eksis menggunakan
pasal 335 KUHP ini untuk sekedar
eksis di infotainment.
Lah saya sendiri status bukan artis
bukan konglomerat cuman dengan
status pegawai ( yang melaksanakan
perintah atasan& SOP perusahaan )
& status “konglomelarat”.
Gimana ya bila seluruh orang
Warga Negara Indonesia
melaporkan seseorang laen
berdasar pasal 335 KUHP hanya
karena atas dasar
ketersinggungan atas ucapan
orang laen yang “mungkin” salah
dengar atau salah persepsi ?? Hem
…………
Padahal apabila ditilik dari kronologis
peristiwa yang terjadi sayalah
sebenarnya yang berhak ( menurut
isi pasal 335 KUHP ) melaporkan si
pelapor ( yang telah menjadikan
status saya tersangka ) telah
melakukan Perbuatan Tidak
Menyenangkan atas dasar pasal 335
KUHP ( ayat 1 )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NICOLO DI CONTI 1449 (Batak dalam sejarah dunia)

LSM NPO dan Hubungan Bisnis Perdagangan