Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 22, 2011

SMS aspirasi DPR RI ke 08119443344

SMS aspirasi DPR RI ke 08119443344 DPR melalui Sekertaris Jenderal DPR RI merilis website bagi Layanan Informasi Publik, baik berupa sms pengaduan maupun situsnya, di Gedung Operation Room DPR, Jakarta, Senin, (23/5). Pada kesempatan tersebut, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan launching website tersebut merupakan upaya DPR dalam menyempurnakan sistem yang ada. "Saya ingin adanya perubahan di masyarakat karena selama ini pengaduan sedikit, karena memang gatenya banyak, sehingga tidak direcord,"kata Marzuki. Marzuki mengatakan, sebelumnya ia sudah meminta Ibu sekjen DPR, agar segera membuat laporan masyaraka,t sehingga sesuai dengan semangat slogan "masyarakat mengadu DPR merespons" "Melalui sistem informasi maka aspirasi dapat disampaikan melalui berbagai pintu, bisa melalui surat, datang langsung, sms maupun dengan website. Jadi orang papua tidak perlu datang untuk mengadu," jelasnya. Ketua DPR tersebut juga menambahkan, petugas layanan info

PPMisi pengaduan/lokasi. Kirim ke: 0817 148 048

FORMAT  SMS  PPM isi pengaduan /lokasi. Kirim ke: 0817 148 048  HOME Pengaduan On-Line dipergunakan untuk menyampaikan informasi yang bersifat pengaduan tentang pelaksanaan PNPM Perkotaan. Tidak diperkenankan mengirimkan pengaduan yang berupa fitnah, hasutan, penghinaan, pelecehan, pornografi, narkoba, pendapat yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan), iklan (advertising) dan bernuansa politik apapun bentuknya secara On-Line. Pergunakan bahasa yang sopan dan berkaidah. PPM Pusat akan memfasilitasi setiap pengaduan yang masuk di pengaduan on-line bila; 1). Menyebutkan lokasi kejadian yang diadukan secara lengkap (ada nama Kel/Desa, Kecamatan, Kab/Kota dan Provinsi) 2). Isi pengaduan (substansi) terkait dengan pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan. 3). Disertai dengan bukti-bukti pendukung terhadap permasalahan yang diadukan untuk menghindari terjadinya fitnah. Berikut artikel mengenai Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE, arti
SMS Pengaduan PNPM Format  PNPM isi pengaduan /lokasi. Kirim ke: 0817 148 048 Pengaduan pada dasarnya merupakan aspirasi, keluhan ataupun ketidakpuasan terhadap implementasi PNPM Mandiri Perkotaan (P2KP). Pengaduan dapat disampaikan dalam bentuk lisan maupun tulisan, baik ke pelaku PNPM Mandiri Perkotaan (P2KP), media massa dan lain-lain. Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan (P2KP), maka pengelola pengaduan menyediakan layanan pengaduan melalui SMS. Diharapkan dengan adanya media ini dapat memfasilitasi masyarakat terhadap pelaksanaan program, sehingga aspirasi, keluhan ataupun ketidakpuasan terhadap implementasi Program dapat diselesaikan dengan baik. Perlu diketahui bahwa data pengaduan via SMS yang masuk pada bulan Mei s/d pertengahan bulan Desember 2007 menggunakan nomor lama (08131068xxxx). Nomor SMS pengaduan yang baru (0817148048) mulai dipublikasikan pada harian Nasional mulai bulan Oktober 2007. Pengaduan via SMS men

PERDA PAJAK DAERAH KOTA MEDAN DISAHKAN

PERDA PAJAK DAERAH DISAHKAN  MEDAN – Empat rancangan peraturan daerah (ranperda), yaitu ranperda pajak restoran, hiburan, air bawah tanah, dan hotel,disahkan menjadi peraturan daerah (perda) melalui sidang paripurna DPRD Medan, kemarin. Perda-perda baru ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Fraksi-fraksi DPRD Medan (Fraksi Demokrat,PKS,PDI-P, Golkar, PAN, PPP, PDS, dan Medan Bersatu) pada pandangan akhirnya menyatakan setuju keempat ranperda tersebut disahkan menjadi perda. Fraksi PKS,melalui Surianda Lubis,memaparkan,bahwa pendapatan dari pajak di Kota Medan sebesar Rp547 miliar atau terbesar kedua setelah dana perimbangan dari pusat. Angka ini menunjukkan masih tingginya ketergantungan pemerintah, baik pusat maupun daerah, kepada sektor pajak. Namun, Pemko harus lebih kreatif lagi mencari sumbersumber pendapatan baru, sehingga masyarakat tidak terbebani pajak-pajak yang memberatkan. Perda pajak ini harus berdampak pada penambahan kas d

Anomali Sudut Pandang ( PERSFEKTIF)

Perspektif. Sepertinya dalam hidup kita tidak bisa dipisahkan dari perspektif. Perspektif tentang hidup, tentang diri sendiri, tentang orang lain. Perspektif individu ini lalu mengalami generalisasi ketika sekelompok orang memiliki pandangan yang sama. Dimata saya, perspektif adalah sudut pandang, sudut pandang dalam melihat, menilai sesuatu. Impactnya, tentu saja perspektif itu sangat tergantung oleh “siapa” yang melakukannya. Tentu saja akan cenderung subyektif. Saya mencoba mencari definisi perspektif di wiki. Tidak ada di wiki indonesia. Namun di wiki english saya menemukan definisinya yang diartikan sebagai “one’s “point of view”, the choice of a context for opinions, beliefs and experiences”, “the related experience of the narrator”. Lalu kenapa saya ingin membahas tentang perspektif? Karena perspektiflah yang mendasari opini. Dan opini punya pengaruh besar membentuk mindset. Pola pikir. Dan ujung-ujungnya, mampu membentuk jadi diri. Entah itu pribadi, sekelompok orang, bah

(PNPM) Mandiri Pedesaan membutuhkan Tenaga Profeional yang mempunyai visi dan benar benar tertatrik di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Pedesaan untuk penempatan di daerah Provinsi Sumatera Utara

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan membutuhkan Tenaga Profeional yang mempunyai visi dan benar benar tertatrik di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Pedesaan untuk penempatan di daerah Provinsi Sumatera Utara untuk posisi : FASILITATOR KECAMATAN (FK) dan FASILITATOR TEKNIK (FT) dengan kualifikasi : Pendidikan S1 semua bidang ilmu (FK), S1 Teknik SIpil (FT) dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun yang relevan di bidang pemberdayaan masyarakat Pendidikan D3 semua bidang ilmu (FK), D3 Teknik Sipil (FT) dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun yang relevan di bidang pemberdayaan masyarakat Usia maksimal 45 tahun (saat mengajukan lamaran) Lamaran ditujukan ke alamat : SATKER PNPM-MP PROVINSI SUMATERA UTARA PO BOX 1304 MEDAN Dengan menuliskan kode posisi yang dilamar FK untuk Fasilitator Kecamatan dan FT untuk Fasilitator Teknik pada sudut kiri atas amplop Dengan melampirkan : Copy Ijazah dan Transkrip nilai yang dilegalisir Paspho

SIMPOSIUM REFORMASI BIROKRASI DAN DISIPLIN PNS DI SUMATERA UTARA

Berdasarkan Pedoman Umum Reformasi Birokrasi ( PerMenPan Nomor 15 Tahun 2008) yang merupakan acuan pembaharuan system tata kelola pemerintahan ,terutama menyangkut aspek kelembagaan,ketatalaksanaan dan sumber daya aparatur Negara,yang kemudian dijabarkan dalam PerMenPan Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Dokumen usulan Reformasi di Lingkungan Lembaga/Pemerintah Daerah dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sehubungan dengan agenda Dewan Pimpinan Pusat LSM “ Kupas Tumpas” Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan hasil Raker Nasional ke VII pada tanggal 12 September 2010 di Medan Sumut,yang mengagendakan pelaksanaan kegiatan “Seminar Reformasi Birokrasi dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil 2011” Sebagai wujud peran serta masyarakat yang berada diluar Pemerintahan dalam mendukung Reformasi Birokrasi dan “ Good Goverment” dalam ruang lingkup Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Kegiatan Simposium ini bermaksud untuk menyatukan visi