Kemerdekaan Pasal 28 UUD 45

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
(2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh
siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-
undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-
nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NICOLO DI CONTI 1449 (Batak dalam sejarah dunia)

LSM NPO dan Hubungan Bisnis Perdagangan

Jenis Jenis Kegiatan LSM di Dunia